- Adanya kemandirian sekolah
yang kuat.
- Adanya kemitraan sekolah yang
efektif.
- Adanya partisipasi yang kuat
dari masyarakat.
- Adanya keterbukaan yang
bertanggung jawab dan meluas dari pihak sekolah dan masyarakat .Adanya akuntabilitas yang
dapat dipertanggungjawabkan oleh sekolah.
2.9 Pedoman Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2011
A. Umum
1. Dalam Bab III Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pada prinsipnya menegaskan bahwa esensi
otonomi sebagai kewenangan untuk mengatur dalam arti membuat regulasi di daerah
dan mengurus dalam arti mengelola urusan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah,
sehingga perlu dibina dan diawasi oleh Pemerintah.
2. Dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, Pemerintah Pusat telah memberikan kepada Pemerintah Daerah
untuk melaksanakan azas-azas pemerintahan dengan prinsip demokrasi, keadilan,
pemerataan, keistimewaan, kekhususan, memperhatikan potensi dan keanekaragaman
daerah, serta partisipasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.Prinsip-prinsip tersebut telah membuka peluang dan
kesempatan yang sangat luas kepada daerah otonom untuk melaksanakan
kewenangannya secara mandiri, luas, nyata, dan bertanggungjawab dalam
mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan mutu pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah. Pelaksanaan
Otonomi tersebut memerlukan pengawasan agar selalu berada dalam koridor
pencapaian tujuan otonomi daerah.
3. Pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan asas sentralisasi
dan desentralisasi secara bersama-sama, dengan penekanan yang bergeser secara
dinamis dari waktu ke waktu dengan penjaminan eksistensi sistem pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
4. Dalam rangka mengoptimalkan
fungsi pengawasan, Pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggaraan
pemerintahan daerah apabila diketemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran.
B. Pokok-Pokok Kebijakan
1. Penajaman prioritas dan
penambahan obyek serta sasaran pemeriksaan sesuai dengan penguatan pengawasan
bidang Pemerintahan Dalam Negeri, terutama arah kebijakan politik (political
will) Pemerintah Pusat yaitu menitikberatkan pemberantasan korupsi, kolusi
dan nepotisme.
2. Pemantapan reformasi birokrasi
dan hukum, serta pemantapan demokrasi dan keamanan nasional adalah salah satu
prioritas pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Dalam
Negeri Tahun 2011.
3. Menjamin agar pemerintahan
daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Pengawasan dilakukan terhadap
Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan pelaksanaan urusan pemerintahan
di daerah, yang meliputi :
a. Pelaksanaan urusan
pemerintahan di daerah Provinsi terdiri atas pelaksanaan urusan pemerintahan
daerah yang bersifat wajib dan pilihan serta urusan pemerintahan menurut azas
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
b. Pelaksanaan urusan
pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota terdiri atas pelaksanaan urusan
Pemerintahan di daerah yang bersifat wajib dan pilihan serta urusan
pemerintahan menurut Tugas Pembantuan.
c. Pelaksanaan urusan
pemerintahan di desa yang terdiri atas pelaksanaanadministrasi pemerintahan
desa dan urusan pemerintahan desa.
5. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan olehAparat Pengawas Intern Pemerintah yang meliputi Inspektorat Jenderal
Kementerian, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat
Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota sesuai fungsi dan kewenangannya.
6. Tugas Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat dalam melaksanakan koordinasi pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta
Kedudukan Keuangan Gubernur Selaku Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi adalah
:
melakukan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan dari Kementerian dan Lembaga
Pemerintah Non Kementerian yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi;
melakukan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan dari Pemerintah kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya; dan
melakukan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan dari Pemerintah Daerah Provinsi
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya.
7. Mengedepankan komunikasi yang
intensif dalam pelaksanaan proses pengawasan antar Aparat Pengawas Intern
Pemerintah dan obyek pemeriksaan.
8. Pengawasan terhadap sistem
pengendalian internal, diarahkan untuk mendapatkan keyakinan yang wajar
terhadap efektivitas dan efisiensi organisasi, keandalan pelaporan keuangan,
dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
9. Untuk mewujudkan integrasi
kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka :
Pembinaan Aparat Pengawas
Intern Pemerintah dilakukan secara terus menerus (series of actions and on
going basis).
Diperlukan perubahan pola
pikir (mind set) Aparat Pengawas Intern Pemerintah sebagai pemberi
peringatan dini (early warning) terhadap temuan pelanggaran atau
penyimpangan yang berindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme.
10. Pemeriksaan terhadap Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaaan dilakukan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana tercantum dalam Loan Agreementantara
Pemerintah Republik Indonesia dengan Bank Dunia, untuk tahun 2011 dilakukan
langkah-langkah :
BPKP akan melibatkan
Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemeriksaan program PNPM Mandiri
Perdesaan, dengan anggaran yang bersumber dari APBN Kementerian Dalam Negeri.
Inspektorat Provinsi dan
Kabupaten/kota berkewajiban membina Satuan Kerja pengelola PNPM Mandiri
Perdesaan untuk :
1) menyusun Laporan Keuangan
sesuai Sistem Akuntansi Instansi (SAI);
2) menyampaikan Laporan Keuangan
dan Aset kepada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kementerian Dalam Negeri selaku instansi pembina; dan
3) menerbitkan pencatatan dan
pemeliharaan aset hasil PNPM, antara lain melalui permintaan hibah aset kepada
instansi pembina.
11. Dalam rangka mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka
pengawasan dilakukan secara efektif, efisien, preventif dan berkelanjutan
antar Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan tidak terbatas pada satu tahun
anggaran.
12. Inspektorat Khusus Kementerian
melaksanakan pemeriksaan, pengusutan dan pengujian terhadap kasus dan pengaduan
yang bersifat khusus dan strategis atas penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
kementerian dan/atau penyelenggaraan pemerintahan daerah.
13. Pemeriksaan Khusus dalam
rangka berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah
dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada Pemerintah
Provinsi dan oleh Inspektorat Provinsi pada Pemerintah Kabupaten/Kota.
14. Aparat Pengawas Fungsional
Pemerintah, sesuai dengan sumber anggarannya, dapat melakukan pengawasan
terhadap :
Pengelolaan Dana Otonomi
Khusus, yaitu untuk mengetahui sejauhmana pengelolaan dan pemanfaatan dana
tersebut, pencapaian tujuan program/sasaran serta mengindentifikasikan indikasi
yang mengarah pada praktek korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
Optimalisasi Penerimaan Negara
baik Penerimaan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
15. Pemeriksaan serentak (pemtak)
dilakukan dalam rangka tujuan tertentu atas perintah dan/atau permintaan
pejabat berwenang, antara lain pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban
penggunaan dana Pemilukada dan Evaluasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
serta Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
16. Pelaksanaan pemeriksaan
keuangan (financial audit) pada pemerintahan daerah dilakukan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah Daerah.
17. Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) Aparat Pengawas Fungsional merupakan dokumen rahasia negara, tidak dapat
dipublikasikan/diinformasikan kepada pihak manapun, sebelum mendapatkan
persetujuan dari pihak yang berwenang.
18. Inspektur Provinsi dan
Kabupaten/Kota dapat bertindak untuk dan atas nama Kepala Daerah di dalam
melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap aparat Satuan Kerja Perangkat Daerah
dalam pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya
penyimpangan korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintahan daerah.
19. Dalam rangka menciptakan
akuntabilitas keuangan dan mendukung program pemberantasan korupsi, Pemerintah
Daerah diharuskan mengalokasikan anggaran yang memadai dan meningkat setiap
tahunnya guna mendukung peran dan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Hal tersebut dilaksanakan dengan prasyarat kredit
anggarannya tidak lebih kecil dari tahun anggaran berjalan, alokasi anggaran
tersebut diantaranya dapat dimanfaatkan untuk :
a. Tunjangan Kelangkaan Profesi;
b. Satuan Biaya Khusus bagi
pengawasan;
c. Peningkatan Sumber Daya
Manusia bidang Pengawasan;
d. Penanganan pengaduan; dan
e. Pemeriksaan dengan tujuan
tertentu atau atas permintaan.
20. Bagi Inspektorat Jenderal
Kementerian dan Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam
melakukan pengawasan, memperhatikan aspek-aspek :
Pemeriksaan dana Dekonsentrasi
dan Tugas Pembantuan yang bersumber dari APBN baik berupa rupiah murni maupun
bersumber dari PHLN, yang dilakukan oleh aparat pengawas sesuai dengan Loan
Agreement, atau adanya kesepakatan lebih lanjut.
Koordinasi dan Sinkronisasi,
dalam rangka sinkronisasi jadwal pemeriksaan/PKPT pada Pemerintah Daerah,
sebelum melakukan pemeriksaan kegiatan Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan,
Pinjaman dan Hibah Luar Negeri serta pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi
dan Kabupaten/Kota agar tidak terjadi tumpang tindih pengawasan.
Program Kerja Pengawasan
Tahunan untuk program/kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan dibahas
dalam Rapat Koordinasi Pengawasan di Daerah
(Rakorwasda) untuk disepakati jadwal waktu, personil pengawas, sumber biaya dan
lingkup pengawasan.
Pelaporan hasil pemeriksaan
selain ditujukan kepada obyek pemeriksaan yang bersangkutan juga disampaikan
tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota serta Inspektorat Provinsi dan
Kabupaten/Kota terkait, untuk kepentingan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman dan Hibah Luar Negeri dan
pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta tindak
lanjut hasil pemeriksaan.
C. Ruang Lingkup Pengawasan
Ruang lingkup pengawasan, terdiri atas :
1. Pengawasan administrasi umum
pemerintahan meliputi :
a. Kebijakan daerah
b. Kelembagaan
c. Pegawai daerah
d. Keuangan daerah (kebijakan
anggaran); dan
e. Barang daerah.
2. Pengawasan urusan pemerintahan
meliputi :
a. Urusan Wajib; dan
b. Urusan Pilihan.
3. Pengawasan lainnya, meliputi :
a. Dana Dekonsentrasi
b. Tugas Pembantuan
c. Reviu atas Laporan Keuangan;
dan
d. Kebijakan Pinjaman Hibah Luar
Negeri.
D. Obyek Pengawasan
1. Sasaran Pemeriksaan Rencana
Pengawasan Tahunan (RPT) yang dituangkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan
(PKPT) Tahun 2011, dengan obyek pemeriksaan sebagai berikut :
a. Obyek Pemeriksaan Inspektorat
Jenderal Kementerian Dalam Negeri terdiri atas :
1) Seluruh komponen di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri.
2) Di lingkungan Provinsi,
meliputi :
a. Bidang Pemerintahan, terdiri
dari SKPD Provinsi yang menangani/membidangi :
Pemerintahan, Organisasi,
Kesekretariatan DPRD
Politik, Kesatuan Bangsa dan
Perlindungan Masyarakat
Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan
Hukum
Keuangan, Kas Daerah dan
Pendapatan Daerah
Batas daerah provinsi; dan
Kantor Satuan Polisi Pamong
Praja.
b. Bidang Pembangunan, terdiri
dari SKPD Provinsi yang menangani/membidangi :
Administrasi Pembangunan
Perencanaan
Pembangunan/Rencana Tata Ruang Wilayah
Aset, Perlengkapan dan Barang
Daerah; dan
Kantor Pemadam Kebakaran.
c. Bidang Kemasyarakatan, terdiri
dari SKPD Provinsi yang menangani/membidangi :
Pemberdayaan Masyarakat Desa;
dan
Kependudukan dan Catatan
Sipil.
.
d. Obyek Pemeriksaan Inspektorat
Provinsi meliputi :
Semua SKPD di lingkungan
Pemerintah Provinsi
Perusahaan Daerah, apabila Kepemilikan/Pengelolaan
masih dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
SKPD di lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota terkait dengan kedudukan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat
di Daerah, yaitu :
e. Bidang Pemerintahan, meliputi
SKPD Kabupaten/Kota yang menangani/membidangi :
Pemerintahan, Organisasi dan
Kesekretariatan DPRD
Kesatuan Bangsa, Politik dan
Perlindungan Masyarakat;
Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan
Hukum
Keuangan, Kas Daerah dan
Pendapatan Daerah
Batas daerah kabupaten/kota;
dan
Kantor Satuan Polisi Pamong
Praja. (atau nomenklatur yang sejenis)
f. Bidang Pembangunan, meliputi
SKPD Kabupaten/Kota yang menangani/membidangi :
Administrasi Pembangunan
Aset, Perlengkapan dan Barang
Daerah
Perencanaan
Pembangunan/Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
Kantor Pemadam Kebakaran.
(atau nomenklatur yang sejenis)
g. Bidang Kemasyarakatan,
meliputi SKPD Kabupaten/Kota yang menangani/membidangi :
Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Kependudukan dan Catatan
Sipil; dan
Pemberdayaan Perempuan.
2.10 Tujuan
Desentralisasi
a. Tujuan dari desentralisasi adalah :
Mencegah pemusatan keuangan
Sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah
untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pemerintahan
Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial
ekonomi pada tingkat local sehingga lebih realistis
b. Desentralisasi dapat dilakukan melalui empat bentuk
kegiatan utama, yaitu:
Dekonsentrasi
wewenang administratif.
Dekonsentrasi berupa
pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada
di daerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil
keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
Delegasi
kepada penguasa otorita
Delegasi adalah pelimpahan
pengambilan keputusan dan kewewenangan manajerial untuk melakukan tugas –tugas
khusus kepada suatu organisasi yang secara langsung berada di bawah pengawasan
pusat.
Devolusi
kepada pemerintah daerah
Devolusi adalah kondisi
dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah
pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu
untuk dilaksanakan secara mandiri.
Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang lebih
ekstensif untuk merujuk pada situasi di mana pemerintah pusat mentransfer
kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan , keuangan
dan manajemen.
Pemindahan
fungsi dari pemerintah kepada swasta
Yang di sebut sebagai
pemindahan fungsi dari pemerintahan kepada swasta atau privatisasi adalah
menyerahkan beberapa otoritas dalam perencanaan dan tanggung jawab admistrasi
tertentu kepada organisasi swasta.
2.11 Perbandingan Desentralisasi
Dan Sentralisasi
a. Kelebihan :
Sentralisasi
1. Keseragaman peraturan
2. Kesederhanaan hukum
Desentralisasi
1. Daerah berkembang sesuai ciri khas daerah
2. Perda di daerah sesuai dengan kebutuhan / sikon
3. Tugas pemerintah pusat lancer dan tidak
menumpuk
4. Partisipasi / tanggung jawab masyarakat daerah
meningkat
5. Hemat biaya karena sebagian ditanggung daerah
b. Kerugian :
Sentralisasi
1. Tugas pemerintah pusat menumpuk, Kebijakan pusat sering
tidak sesuai keadaan daerah
2. Daerah
bersifat pasif dan menunggu perintah pusat
3. Aspirasi masyarakat daerah tertutup
4. Keputusan pemerintah pusat sering terlambat
Desentralisasi
1. Ketidakseragaman peraturan /
kebijakan dan pembangunan.
2.12 Pentingnya
Sentralisasi dan Desentralisasi
Dalam praktek
kehidupan bernegara, sentralisasi dan desentralisasi adalah sebuah kontinuum.
Tidak ada sebuah negara yang secara penuh hanya menggunakan azas sentralisasi
saja dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Sebaliknya juga tidak mungkin
penyelenggaraan pemerintahan hanya didasarkan pada azas desentralisasi saja.
Beberapa kewenangan klasik memang lazimnya hanya dilakukan secara sentralisasi
seperti kewenangan luar negeri, kewenangan pertahanan dan kewenangan peradilan.
Meskipun dalam prakteknya juga terdapat azas dekonsentrasi yang merupakan
penghalusan dari azas sentralisasi.
Titik temu keseimbangan antara sentralisasi dan desentralisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dapat dikaji dalam berbagai aspek, misalnya saja
dalam aspek pembagian kewenangan, aspek intervensi pusat terhadap daerah, aspek
keterlibatan daerah di tingkat pusat, dan aspek pembagian (perimbangan)
sumberdaya keuangan. Sesuai dengan semangat reformasi yang terjadi pada tahun
1998, format penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia juga mengalami
perubahan dari pendulum sentralisasi ke pendulum desentralisasi. Hal ini dapat
dianalisis misalnya dari format pembagian kewenangan yang berpola residu dan
peletakkan lokus otonomi daerah pada tingkat kabupaten/kota. Hal ini dianut
secara tajam di dalam UU 22 tahun 1999, dan mengalami pergeseran kembali di
dalam UU 32 tahun 2004.
Berbagai kewenangan yang semula dimiliki oleh
pemerintah pusat dan propinsi diserahkan kepada daerah kabupaten/kota.
Sesuai dengan tujuannnya, maka penguatan otonomi daerah di tingkat
kabupaten/kota dimaksudkan untuk meningkatkan demokrasi partisipatif
(participatory democracy) dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan kewenangan yang dimiliki, kabupaten/kota dapat menentukan sendiri
prioritas pembangunan daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki. Berbagai
Peraturan Daerah yang semula harus disetujui oleh pemerintah pusat terlebih
dahulu, dapat ditetapkan oleh Kepala Daerah secara mandiri. Hal yang sama juga
terjadi di berbagai perizinan investasi, hal mana daerah dapat menetapkan dan
memberikan izin tanpa persetujuan dari pemerintah pusat. Dengan otonomi daerah
diharapkan prosedur investasi akan semakin mudah sehingga potensi daerah dapat
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
3.1 Kesimpulan
a. Pengertian Sentralisasi dan
Desentralisasi
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang
atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat.. Sentralisasi
banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi
daerah. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial, maupun di zaman
kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam kaitannya
dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu titik.
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam
keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan
kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia,
desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan
karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma
pemerintahan di Indonesia.
b. Dampak Positif Sentralisasi
dan Desentralisasi
Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi, efek positif yang di berikan
oleh sistem sentralisasiini adalah perekonomian lebih terarah dan
teratur karena pada sistem ini hanya pusat saja yang mengatur perekonomian.
Sedangkan dampak negatifnya adalah daerah seolah-olah hanya di jadikan sapi
perahan saja dan tidak dibiarkan mengatur kebijakan perekonomiannya masing-
masing sehingga terjadi pemusatan keuangan pada Pemerintah Pusat
Dari segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari
penerapan sistemdesentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan
mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian
apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka
pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat
Segi Sosial Budaya
Dengan di laksanakannya sistem sentralisasi ini,
perbedaan-perbadaan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia dapat di
persatukan.Sehingga, setiap daerah tidak saling menonjolkan kebudayaan
masing-masing dan lebih menguatkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang di miliki
bangsa Indonesia.
Dengan diadakannya desentralisasi, akan
memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya
sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk
mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan
tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang
nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut
Segi Keamanan dan Politik
Dampak positif yang dirasakan dalam penerapan sentralisasi ini
adalah keamanan lebih terjamin karena pada masa di terapkannya sistem ini,
jarang terjadi konflik antar daerah yang dapat mengganggu stabilitas keamanan
nasional Indonesia. Tetapi, sentralisasi juga membawa dampak negatif dibidang
ini. Seperti menonjolnya organisasi-organisasi kemiliteran. Sehingga,
organisasi-organisasi militer tersebut mempunyai hak yang lebih daripada
organisasi lain. Dampak positif yang dirasakan di bidang politik sebagai hasil
penerapan sistem sentralisasi adalah pemerintah daerah tidak harus
pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan
keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh
pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang dihasilkan dapat terlaksana secara
maksimal karena pemerintah daerah hanya menerima saja.
Dengan diadakannya desentralisasi merupakan
suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan
diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin
memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan
sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi desentralisasi
berpotensi menyulut konflik antar daerah
c. Pentingnya Sentralisasi dan
Desentralisasi
Dalam
praktek kehidupan bernegara, sentralisasi dan desentralisasi adalah sebuah
kontinuum. Tidak ada sebuah negara yang secara penuh hanya menggunakan azas
sentralisasi saja dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Sebaliknya juga tidak
mungkin penyelenggaraan pemerintahan hanya didasarkan pada azas desentralisasi
saja. Beberapa kewenangan klasik memang lazimnya hanya dilakukan secara
sentralisasi seperti kewenangan luar negeri, kewenangan pertahanan dan
kewenangan peradilan. Meskipun dalam prakteknya juga terdapat azas
dekonsentrasi yang merupakan penghalusan dari azas sentralisasi.
Titik temu keseimbangan antara sentralisasi dan desentralisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dapat dikaji dalam berbagai aspek, misalnya saja
dalam aspek pembagian kewenangan, aspek intervensi pusat terhadap daerah, aspek
keterlibatan daerah di tingkat pusat, dan aspek pembagian (perimbangan)
sumberdaya keuangan. Sesuai dengan semangat reformasi yang terjadi pada tahun
1998, format penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia juga mengalami
perubahan dari pendulum sentralisasi ke pendulum desentralisasi. Hal ini dapat
dianalisis misalnya dari format pembagian kewenangan yang berpola residu dan
peletakkan lokus otonomi daerah pada tingkat kabupaten/kota.
3.2 Saran
Dalam penyusunan makalah ini penulis memiliki
banyak kekurangan sehingga penulis sangat mengharapkan kritik dan saran agar
menjadi lebih baik. Akhirnya penulis serahakan semua ini kepada Allah semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
- Dimock, E. Marshall. Administrasi Negara. Erlangga
: Jakarta
- Http://www.kompas.com
- Kansil, C.S.T . Sistem Pemerintahan Indonesia. PT
Bumi Aksara : Jakarta. 2005
- Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil..
Pemerintahan Daerah Indonesia. Sinar Grafika : Jakarta. 2002
- MaCandrews, Colin dan Ichlasul Amal.. Hubungan
Pusat Daerah dalam pembangunan. PT Rajagrafindo Persada : Jakarta 1993
- Mulyasa, E. Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep,
Strategi dan Implementasi. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2002
- Ndraha, Talizidu. Metodologi Pemerintahan
Indonesia. Bina Aksara : Jakarta 1988
- Rodee, Clyner Carlton. Pengantar Ilmu Politik. PT
Rajagrafindo Persada : Jakarta 2000
- Tjokroamidjojo, Bintoro. Pengantar
Administrasi Pembangunan. LP3ES : Jakarta 1990
- Usman, Husaini. Manajemen: Teori Praktik, dan Riset
Pendidikan Edisi 3. Jakarta: Bumi Aksara. 2009