Kata Pengantar
Puji
dan syukur penulis panjatkan kehadirat tuhan yme atas limpahan rahmat dan
karunia-nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “layakkah pancasila sebagai idiologi negara di era sekarang”. Makalah
ini merupakan tugas mata kuliah pemikiran politik indonesia dengan dosen
pembimbing prof.syafi’i ibrahim, m.si.
Makalah
ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari
buku panduan yang berkaitan dengan pancasila, serta infomasi
darimedia massa yang berhubungan dengan falsafah pancasila sebagai dasar
falsafah negara indonesia, tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada
pengajar matakuliah pemikiran politik indonesia atas bimbingan dan arahan dalam
penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung
sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis
harap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam
hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai pancasila yang ditinjau dari aspek
filsafat atau falsafah, khususnya bagi penulis. Memang makalah ini masih jauh
dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi
perbaikan menuju arah yang lebih baik.
BAB I
PENDAHULUAN
DAFTAR
ISI
BAB
I: PENDAHULUAN
Rumusan Masalah
Tujuan Penulisan
BAB
II: PEMBAHASAN
Landasan Filosofis Pancasila
Pengertian Pacasila
Pengertian Filsafat Pancasila
Fungsi
Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
A.
Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
B.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
C.
Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
D. Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Indonesia
Relevankah Pancasila Sebagai
Idiologi ?
BAB III: PENUTUP
Rangkuman
Saran
Daftar Pustaka
Perumusan Masalah
dengan
memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis
memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan
bebe-rapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1.
Apakah landasan filosofis pancasila?
2.
Apakah fungsi utama filsafat
pancasila bagi bangsa dan negara indonesia?
3.
Apakah bukti bahwa falsafah
pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara indonesia?
4.
Layakkah atau relefankah pancasila
menjadi landasan idiologi pada masa sekarang?
Tujuan
Tujuan
dari penyusunan makalah ini antara lain:
1. Untuk
memenuhi tugas mata kuliah pemikiran politik indonesia.
2. Untuk
menguji kelayakan pancasila sebagai idiologi negara.
3. Untuk
mengetahui landasan filosofis pancasila.
4. Untuk
mengetahui fungsi utama filsafat pancasila bagi bangsa dan negara indonesia.
5. Untuk
mengetahui bukti bahwa falsafah pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah
negara indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
Landasan Filosofis Pancasila
Pengertian Filsafat
Secara
etimologis istilah ”filsafat“ atau
dalam bahasa inggrisnya“philosophi” adalah
berasal dari bahsa yunani “philosophia” yang
secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta
kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata“philos” (pilia, cinta)
dan “sophia” (kearifan).
Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta
kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga
berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka
mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari
kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang
bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini
mula-mula dipakai oleh herakleitos.
Pengetahuan
bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana,
karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang
mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai
sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan
berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir
sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil
berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau
setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa
tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
• socrates
(469-399 s.m.)
filsafat
adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa
perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan
pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan
dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri
atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif
• plato
(472 – 347 s. M.)
dalam
karya tulisnya “republik” plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta
pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap
pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi
plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan
terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat plato ini
kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
Pengertian Pancasila
Kata
pancasila berasal dari kata sansakerta (agama buddha) yaitu untuk
mencapai nirwana diperlukan 5 dasar/ajaran, yaitu
1. Jangan
mencabut nyawa makhluk hidup/dilarang membunuh.
2. Jangan
mengambil barang orang lain/dilarang mencuri
3. Jangan
berhubungan kelamin/dilarang berjinah
4. Jangan
berkata palsu/dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan
mjnum yang menghilangkan pikiran/dilarang minuman keras.
Diadaptasi
oleh orang jawa menjadi 5 m = madat/mabok, maling/nyuri, madon/awewe,
maen/judi, mateni/bunuh.
Pengertian pancasila secara
etimologis
Perkataan
pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan buddha yaitu dalam
kitab tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu
ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui pancasila yang isinya 5 j
[idem].
Pengertian secara historis
· pada
tanggal 01 juni 1945 ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan
pancasila sebagai dasar negara
· pada
tanggal 17 agustus 1945 indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian
keesokan harinya 18 agustus 1945 disahkanlah uud 1945 termasuk pembukaannya
dimana didalamnya terdapat rumusan 5 prinsip sebagai dasar negara yang duberi
nama pancasila. Sejak saat itulah pancasila menjadi bahasa indonesia yang umum.
Jadi walaupun pada alinea 4 pembukaan uud 45 tidak termuat istilah pancasila
namun yang dimaksud dasar negara ri adalah disebut istilah pancasila hal ini
didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan
rumusan dasar negara.
Pengertian pancasila secara
termitologis
Proklamasi
17 agustus 1945 telah melahirkan negara ri untuk melengkapai alat2 perlengkapan
negara ppki mengadakan sidang pada tanggal 18 agustus 1945 dan berhasil
mengesahkan uud 45 dimana didalam bagian pembukaan yang terdiri dari 4 alinea
didalamnya tercantum rumusan pancasila. Rumusan pancasila tersebut secara
konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara ri yang disahkan oleh ppki
yang mewakili seluruh rakyat indonesia
pancasila berbentuk:
pancasila berbentuk:
1. Hirarkis
(berjenjang);
2. Piramid.
A.
Pancasila menurut mr. Moh yamin adalah
yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 mei 1945 isinya sebagai
berikut:
1. Prikebangsaan;
2. Prikemanusiaan;
3. Priketuhanan;
4. Prikerakyatan;
5. Kesejahteraan
rakyat
B.
Pancasila menurut ir. Soekarno yang
disampaikan pada tangal 1 juni 1945 di depan sidang bpupki, sebagai berikut:
1. Nasionalisme/kebangsaan
indonesia;
2. Internasionalisme/prikemanusiaan;
3. Mufakat/demokrasi;
4. Kesejahteraan
sosial;
5. Ketuhanan
yang berkebudayaan;
Presiden soekarno mengusulkan ke-5
sila tersebut dapat diperas menjadi trisila yaitu:
1. Sosio
nasional : nasionalisme dan internasionalisme;
2. Sosio
demokrasi : demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3. Ketuhanan
yme.
Dan masih menurut ir. Soekarno
trisila masih dapat diperas lagi menjadi ekasila atau satusila yang intinya
adalah gotong royong.
C.
Pancasila menurut piagam jakarta yang disahkan pada tanggal 22 juni
1945 rumusannya sebagai berikut:
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab;
3. Persatuan
indonesia;
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan
dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara
konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam pembukaan uud 45, hal ini
diperkuat dengan adanya ketetapan mprs no.xxi/mprs/1966 dan inpres no. 12
tanggal 13 april 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan
pancasila dasar negara ri yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum
dalam pembukaan uud 1945.
Pengertian Filsafat Pancasila
pancasila
dikenal sebagai filosofi indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam
filsafat pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf
indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat pancasila senantiasa
diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga pancasila
berbeda dari waktu ke waktu.
filsafat
pancasila asli
pancasila
merupakan konsep adaptif filsafat barat. Hal ini merujuk pidato sukarno di
BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni universitas di eropa, di mana
filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila
terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi,
sosialisme jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
filsafat
pancasila versi soekarno
filsafat
pancasila kemudian dikembangkan oleh sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya
kekuasaannya (1965). Pada saat itu sukarno selalu menyatakan bahwa pancasila
merupakan filsafat asli indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi
indonesia dan akulturasi budaya india (hindu-budha), barat (kristen), dan arab
(islam). Menurut sukarno “ketuhanan” adalah asli berasal dari indonesia,
“keadilan soasial” terinspirasi dari konsep ratu adil. Sukarno tidak pernah
menyinggung atau mempropagandakan “persatuan”.
filsafat
pancasila versi soeharto
oleh
suharto filsafat pancasila mengalami indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang
disponsori depdikbud, semua elemen barat disingkirkan dan diganti
interpretasinya dalam budaya indonesia, sehingga menghasilkan “pancasila truly
indonesia”. Semua sila dalam pancasila adalah asli indonesia dan pancasila
dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir pancasila). Filsuf indonesia yang
bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat pancasila adalah truly indonesia
antara lain sunoto, r. Parmono, gerson w. Bawengan, wasito poespoprodjo,
burhanuddin salam, bambang daroeso, paulus wahana, azhary, suhadi, kaelan,
moertono, soerjanto poespowardojo, dan moerdiono.
berdasarkan
penjelasan diatas maka pengertian filsafat pancasila secara umum adalah hasil
berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa indonesia yang dianggap,
dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai)
yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai
bagi bangsa indonesia.
kalau
dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat
pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat
pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran
mutlak yang berasal dari tuhan yang maha esa (kebenaran religius) dan sekaligus
mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
dan
kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis,
filsafast pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat
pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya
bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi
hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan
terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat pancasila tersebut dipergunakan
sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the
life, weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan
lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
selanjutnya
filsafat pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan
bertingkat-tingkat sebgai berikut:
1. Kebenaran
indra (pengetahuan biasa);
2. Kebenaran
ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3. Kebenaran
filosofis (filsafat);
4. Kebenaran
religius (religi).
untuk
lebih meyakinkan bahwa pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya kita
kutip ceramah mr.moh yamin pada seminar pancasila di yogyakarta tahun 1959 yang
berjudul “tinjauan pancasila terhadap revolusi fungsional”, yang isinya anatara
lain sebagai berikut:
tinjauan
pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Marilah
kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran pancasila itu dapat kita tinjau
menurut ahli filsafat ulung, yaitu friedrich hegel (1770-1831) bapak dari
filsafat evolusi kebendaan seperti diajarkan oleh karl marx (1818-1883) dan
menurut tinjauan evolusi kehewanan menurut darwin haeckel, serta juga
bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti diajarkan oleh immanuel kant
(1724-1804).
menurut
hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese
pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat yang harmonis. Dan
ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran pancasila suatu sintese negara yang
lahir dari antitese.
saya
tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan mukadimah uud republik
indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: bahwa sesungguhanya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus
dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
kalimat
pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu
kita susun menurut ajaran falsafah pancasila yang disebutkan dengan terang
dalam mukadimah konstitusi r.i. 1950 itu yang berbunyi: maka dengan ini kami
menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu piagam negara yang berbentuk
republik kesatuan berdasarkan ajaran pancasila. Di sini disebut sila yang lima
untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan
kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan dengan
ajaran pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan
kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran
atas dasar antitese pendapat?
jadi
sejajar denga tujuan pikiran hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran pancasila
itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis neo-hegelian.
semua
sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang harmonis.
Pancasila sebagai hasil penggalian bung karno adalah sesuai pula dengan
pemandangan tinjauan hidup neo-hegelian.
Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi
Bangsa Dan Negara Indonesia
A. Filasafat Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
setiapa
bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan
yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup).
Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan
yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan
persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan
merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti
akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun
persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa
di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki
pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi,
sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan
berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
dalam
pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan
oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu
bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan
hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu
bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada
bangsa itu untuk mewujudkannya.
kita
merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri republik ini
dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang
kemudian kita namakan pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan mpr no.
Ii/mpr/1979, maka pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat indonesia, pandangan
hidup bangsa indonesia dan dasar negara kita.
disamping
itu maka bagi kita pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa indonesia.
Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral
yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan
bangsa indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia
ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai
manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan tuhannya, maupun dalam
mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
bangsa
indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan
memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa
indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan
hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita
hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
sebab
itu bnagsa indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya
bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan
dasar negara pancasila. Karena itulah, pancasila bukan lahir secara mendadak
pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman
bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia.,
dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita
sendiri.
karena
pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah uud yang pernah kita miliki yaitu
dalam pembukaan uud 1945, dalam mukadimah uud sementara republik indonesia
1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, pancasila yang lalu dikukuhkan
dalam kehidupan konstitusional itu, pancasila yang selalu menjadi pegangan
bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa
kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh
bangsa indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat.
Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan seluruh
rakyat indonesia.
B. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Pancasila
yang dikukuhkan dalam sidang i dari bppk pada tanggal 1 juni 1945 adalah di
kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara indonesia merdeka. Adapun
dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan
cita-cita bangsa dan negara indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan
didirikan gedung republik indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang
menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang
bppk telah menerima secara bulat pancasila itu sebagai dasar negara indonesia
merdeka. Dalam keputusan sidang ppki kemudian pada tanggal 18 agustus 1945
pancasila tercantum secara resmi dalam pembukaan uud ri, undang-undang dasar
yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat
yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan
dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan
selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan
yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus
didasarkan atas dan berpedoman pada uud. Peraturan-peraturan yang bersumber
pada uud itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari
uud.
Oleh
karena pancasila tercantum dalam uud 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi
peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas
tercantum dalam alinea iv pembukaan uud 1945 tersebut, maka semua peraturan
perundang-undangan republik indonesia (ketetapan mpr, undang-undang, peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan
presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh
negara dan pemerintah republik indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan
dengan pancasila (dijiwai oleh dasar negara pancasila). Isi dan tujuan dari
peraturan perundang-undangan republik indonesia tidak boleh menyimpang dari
jiwa pancasila. Bahkan dalam ketetapan mprs no. Xx/mprs/1966 ditegaskan, bahwa
pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal,
undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan
hukum).
Di
sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh
masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah
indonesia.
Adalah
suatu hal yang membanggakan bahwa indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat,
dasar yang kokoh, yakni pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu
model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar
negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa indonesia,
pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa indonesia, yang hidup di
tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila
mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa indonesia
sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain
sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi
hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan republik indonesia secara kekal
dan abadi.
C. Pancasila Sebagai Jiwa Dan
Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut
dewan perancang nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian indonesia ialah :
keseluruhan ciri-ciri khas bangsa indonesia, yang membedakan bangsa indonesia
dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa indonesia
adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa indonesia
sepanjang masa.
Garis
pertumbuhan dan perkembangan bangsa indonesia yang ditentukan oleh kehidupan
budi bangsa indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu
sepanjang masa. Walaupun bangsa indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan
berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (hindu, tiongkok, portugis, spanyol,
belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa indonesia tetap hidup dan
berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau
masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun
pada dasarnya bangsa indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa
indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita
memperhatikan tiap sila dari pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa
tiap sila pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah,
maka pancasila yang kita gali dari bumi indonsia sendiri merupakan :
A. Dasar
negara kita, republik indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum
yang berlaku di negara kita.
B. Pandangan
hidup bangsa indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk
dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
C. Jiwa
dan kepribadian bangsa indonesia, karena pancasila memberikan corak yang khas
kepada bangsa indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa indonesia, serta
merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa indonesia dari bangsa yang
lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain
bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini,
akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
itulah yang menjadi ciri khas bangsa indonesia.
D. Tujuan
yang akan dicapai oleh bangsa indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur
yang merata material dan spiritual berdasarkan pancasila di dalam wadah negara
kesatuan republik indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan
rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan
dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib
dan damai.
E. Perjanjian
luhur rakyat indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat indonesia
menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan
sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita
bangsa indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena
pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah
perjuangan bangsa.
Oleh
karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan
mengamalkan pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka pancasila
hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam pembukaan
uud 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai
arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila
pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam
kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan
kita kepada pancasila akan luntur. Mungkin pancasila akan hanya tertinggal
dalam buku-buku sejarah indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan
noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah
begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela pancasila.
Akhirnya
perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai pancasila, maka yang
kita maksud adalah pancasila yang dirumuskan dalam pembukaan uud 1945, yaitu :
1. Ketuhanan
yang maha esa.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3. Persatuan
indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Rumusan
pancasila yang terdapat dalam pembukaan uud 1945 itulah yang kita gunakan,
sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa
indonesia pada tanggal 18 agustus 1945 dalam sidang panitia persiapan
kemerdekaan indonesia (ppki).
Seperti
yang telah ditunjukkan oleh ketetapan MPR NO. XI/MPR/1978, pancasila
itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan
sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari pancasila
itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari
keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila
secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru
tentang pancasila.
D. Falsafah Pancasila Sebagai Dasar
Falsafah Negara Indonesia
Falsafah
pancasila sebagai dasar falsafah negara indonesia, dapatlah kita temukan dalam
beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara indonesia
seperti di bawah ini :
A. Dalam pidato ir. Soekarno
tanggal 1 juni 1945.
B. Dalam naskah politik yang
bersejarah, tanggal 22 juni 1945 alinea iv yang kemudian dijadikan naskah rancangan
pembukaan uud 1945 (terkenal dengan sebutan piagam jakarta).
C. Dalam naskah pembukaan uud
proklamasi 1945, alinea iv.
D. Dalam mukadimah konstitusi
republik indonesia serikat (ris) tanggal 27 desember 1945, alinea iv.
E. Dalam mukadimah uud sementara
republik indonesia (uuds ri) tanggal 17 agustus 1950.
F. Dalam pembukaan uud 1945,
alinea iv setelah dekrit presiden ri tanggal 5 juli 1959.
Mengenai
perumusan dan tata urutan pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan
perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti
dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
1. Pancasila
Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir.
Soekarno
Ir.
Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 juni 1945 untuk pertamakalinya
mengusulkan falsafah negara indonesia dengan perumusan dan tata urutannya
sebagai berikut :
kebangsaan
indonesia.
internasionalisme
atau prikemanusiaan.
mufakat
atau demokrasi.
kesejahteraan
sosial.
ketuhanan.
2. Pancasila
Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam
Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan
penyelidik persiapan kemerdekaan (BPPK) yang istilah jepangnya dokuritsu jumbi
cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu :
A. Panitia perumus terdiri
atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah
naskah politik yang sangat bersejarah dengan nama piagam jakarta, selanjutnya
pada tanggal 18 agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah
rancangan pembukaan uud 1945.
B. Panitia perancang
undang-undang dasar yang diketuai oleh ir. Soekarno yang kemudian membentuk panitia
kecil perancang uud yang diketuai oleh prof. Mr. Dr. Soepomo, panitia ini
berhasil menyusun suatu rancangan uud-ri.
C. Panitia ekonomi dan keuangan
yang diketuai oleh drs. Mohammad hatta.
D. Panitia pembelaan tanah air,
yang diketuai oleh abikusno tjokrosujoso.
Untuk
pertama kalinya falsafah pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik
tertulis di dalam alinea iv dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
ketuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
kemanusiaan yang adil
dan beradab.
kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia.
3. Pancasila
Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan Uud 1945
Sesudah
bppk (badan penyelidik persiapan kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan
baik, maka dibubarkan dan pada tanggal 9 agustus 1945, sebagai penggantinya
dibentuk ppki (panitia persiapan kemerdekaan indonesia).
Pada
tanggal 17 agustus 1945, dikumandangkan proklamasi kemerdekaan indonesia oleh
ir. Soekarno di pengangsaan timur 56 jakarta yang disaksikan oleh ppki
tersebut.
Keesokan
harinya pada tanggal 18 agustus 1945 ppki mengadakan sidangnya yang pertama
dengan mengambil keputusan penting :
A. Mensahkan dan menetapkan
pembukaan uud 1945.
B. Mensahkan dan menetapkan uud
1945.
C. Memilih dan mengangkat ketua
dan wakil ketua ppki yaitu ir. Soekarno dan drs. Mohammad hatta, masing-masing
sebagai presiden ri dan wakil presiden ri.
Tugas
pekerjaan presiden ri untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu
knip (komite nasional indonesia pusat) dan pada tanggal 19 agustus 1945 ppki
memutuskan, pembagian wila
yah indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi
dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan
departemen-departemen pemerintahan.
Dalam
pembukaan uud proklamasi 1945 alinea iv yang disahkan oleh pppki pada tanggal
18 agustus 1945 itulah pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah
menurut hukum sebagai dasar falsafah negara ri, dengan perumusan dan tata
urutan sebagai berikut :
kemanusiaan
yang adil dan beradab.
kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
4. Pancasila
Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi Ris 1949
Bertempat
di kota den haag (netherland / belanda) mulai tanggal 23 agustus sampai dengan
tanggal 2 september 1949 diadakan kmb (konferensi meja bundar). Adapun delegasi
ri dipimpin oleh drs. Mohammad hatta, delegasi bfo (bijeenkomstvoor federale
overleg) dipimpin oleh sutan hamid alkadrie dan delegasi belanda dipimpin oleh
van marseveen.
Sebagai
tujuan diadakannya kmb itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara
indonesia dengan belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan
kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada ris (republik indonesia serikat).
Salah
satu hasil keputusan pokok dan penting dari kmb itu, ialah bahwa pihak kerajaan
belanda mengakui kedaulatan indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat
dicabut kembali oleh kerajaan belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada
tanggal 30 desember 1949.
Demikianlah
pada tanggal 27 desember 1949 di amsterdam belanda, ratu yuliana menandatangani
piagam pengakuan kedaulatan negara ris.
Pada
waktu yang sama dengan kmb di kota den haag, di kota scheveningen (netherland)
disusun pula konstitusi ris yang mulai berlaku pada tanggal 27 desember 1949.
Walaupun bentuk negara indonesia telah berubah dari negara kesatuan ri menjadi
negara serikat ris dan konstitusi ris telah disusun di negeri belanda jauh dari
tanah air kita, namun demikian pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah
negara di dalam mukadimah pada alinea iv konstitusi ris 1949, dengan perumusan
dan tata urutan sebagai berikut:
ketuhanan
yang maha esa.
prikemanusiaan.
kebangsaan.
kerakyatan.
keadilan
sosial.
5. Pancasila
Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara Ri (Uuds-Ri 1950)
Sejak
proklamasi kemerdekaannya, bangsa indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan
(unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai
dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi.
Demikianlah
semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia tetap membara dan meluap,
sebagai hasil gemblengan para pemimpin indonesia sejak lahirnya budi oetomo
pada tanggal 20 mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan sumpah pemuda 28
oktober 1928, satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa.
Oleh
karena itu pengakuan kedaulatan negara ris menimbulkan pergolakan-pergolakan di
negara-negara bagian ris untuk bersatu dalam bentuk negara kesatuan ri sesuai
dengan proklamasi kemerdekaan RI.
Sesuai
konstitusi, negara federal ris terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan
yang semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan indonesia,
maka sampai pada tanggal 5 april 1950 negara federasi ris, tinggal 3 (tiga)
negara lagi yaitu :
1. RI yogyakarta.
2. Negara sumatera timur (nst).
3. Negara indonesia timur
(nit).
Negara
federasi ris tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal
17 agustus 1950 presiden soekarno menyampaikan naskah piagam, pernyataan
terbentuknya negara kesatuan republik indonesia, yang berarti pembubaran negara
federal ris (republik indonesia serikat).
Pada
saat itu pula panitia yang diketuai oleh prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah
konstitusi ris 1949 (196 pasal) menjadi uud ris 1950 (147 pasal).
Perubahan
bentuk negara dan konstitusi ris tidak mempengaruhi dasar falsafah pancasila,
sehingga tetap tercantum dalam mukadimah uuds-ri 1950, alinea iv dengan
perumusan dan tata urutan yang sama dalam mukadimah konstitusi ris yaitu :
ketuhanan
yang maha esa.
prikemanusiaan.
kebangsaan.
kerakyatan.
keadilan
sosial.
6. Pancasila
Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan Uud 1945 Setelah Dekrit Presiden
5 Juli 1959
Pemerintah
mengeluarkan undang-undang no. 7 tahun 1953 tentang pemilihan umum untuk
memilih anggota-anggota dpr dan konstituante yang akan menyusun uud baru.
Pada
akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di indonesia dan konstituante
yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 november 1956.
Dalam
perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk
suatu uud yang baru sebagai pengganti uuds 1950.
Dengan
kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 juli 1950 presiden ri
mengeluarkan sebuah dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan :
A. Pembubaran konstuante.
B. Berlakunya kembali uud 1945.
C. Tidak berlakunya lagi uuds
1950.
D. Akan dibentuknya dalam waktu
singkat MPRS dan DPAS.
Dengan
berlakunya kembali uud 1945, secara yuridis, pancasila tetap menjadi dasar
falsafah negara yang tercantum dalam pembukaan uud 1945 alinea iv dengan
perumusan dan tata urutan seperti berikut :
ketuhanan
yang maha esa.
kemanusiaan
yang adil dan beradab.
persatuan
indonesia.
kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dengan
instruksi presiden republik indonesia no. 12 tahun 1968, tertanggal 13 april
1968, perihal : penegasan tata urutan/rumusan pancasila yang resmi, yang harus
digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari.
Instruksi ini ditujukan kepada : semua menteri negara dan pimpinan lembaga /
badan pemerintah lainnya.
Tujuan
dari pada instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah
berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (ius
contitutum) uud 1945 adalah konstitusi indonesia yang berlaku sekarang. Dengan
demikian secara yuridis formal perumusan pancasila yang tercantum dalam
pembukaan uud 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada
instruksi presiden ri no. 12/1968 tersebut.
Prof.
A.g. pringgodigdo, sh dalam bukunya “sekitar pancasila” peri-hal perumusan
pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian
mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh :
1. Mr.
Moh. Yamin pada tanggal 29 mei 1945.
2. Prof.
Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 mei 1945.
3. Ir.
Soekarno pada tanggal 1 juni 1945.
Walaupun
ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka,
tetapi baru ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan
pancasila dan bukan panca darma.
Jelaslah
bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi
kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu ketuhanan
yang maha esa, prikemanusiaan atau internasionalisme, kebangsaan indonesia atau
persatuan indonesia, kerakyatan atau demokrasi dan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia.
Ir.
Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 juni 1945 menegaskan : maksud pancasila
adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang
sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “indonesia merdeka yang
kekal dan abadi”.
Prof.
Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato dies natalis universitas airlangga surabaya
pada tanggal 10 november 1955 menegaskan : “susunan pancasila itu adalah suatu
kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya
hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.
Prof.
Mr. Muhammad yamin dalam bukunya “proklamasi dan konstitusi” (1951) berpendapat
: “pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak piagam
jakarta sampai pada hari ini”.
Kemudian
pernyataan dan pendapat prof. Mr. Drs. Notonagoro dan prof. Mr. Muhamamd yamin
tersebut diterima dan dikukuhkan oleh mprs dalam ketetapan no. Xx/mprs/1960 jo
ketetapan no. V/mpr/1973.
RELEVANKAH PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI
?
Sekarang mari
kita telaah terlebih dahulu apa itu ideologi? Benarkan pancasila memenuhi
persyaratan sebagai sebuah ideologi?. Ideologi atau mabda adalaah aqidah
aqliyah yang memancarkan aturan. Sekarang apa itu aqidah? Aqidah adalah
“pemikiran yang mendasar dan menyeluruh mengenai alam,manusia, dan hidup serta
apa-apa yang ada sebelum kehidupan, dan sesudah kehidupan dan hubungan
ketiganya”. Ideologi dalam pengertian pandangan hidup yang menjadi asas
mendasar dalam berbagai aspek kehidupan (ekonomi, politik, pemerintahan dll)
adalah sangat penting dalam sebuah negara. Sebab ideologi ini akan menentukan
dasar negara, aturan seperti apa yang akan diterapkan untuk menyelesaikan
berbagai persoalan yang dihadapi oleh negara dan kearah mana negara itu
akan dibawa.
Dalam pandangan
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani ideologi (mabda) adalah pemikiran mendasar
yang melahirkan sistem aturan (nidzom) seperti ekonomi, politik, hukum
dll). Warna dan corak ideologi tentu saja akan ditentukan oleh pemikiran
mendasarnya (aqidah) . Dimana aqidah ini akan mengarahkan fungsi ideologi
sebagai qo’idah fikriyah (kaedah berpikir) yang menjadi landasan berpikir
yang dibangun diatasnya pemikiran lain. Dan juga sebagai qiyadah al fikriyah
(kepemimpinan berpikir) yang akan menentukan misi dan tugas apa yang
wajib diemban oleh negara.
Masih menurut
Syekh Taqiyuddin, ideologi (mabda) ini akan menentukan bagaimana sebuah negara
memecahkankan persoalan kehidupannya berikut tata cara praktisnya. Ideologi ini
juga akan diemban oleh negara itu keseluruh penjuru dunia dan sekuat tenaga
akan dipertahankan oleh negara itu. Hanya ada 3 ideologi di dunia ini yang
memenuhi persyaratan sebagai sebuah ideologi yaitu Kapitalisme,
Sosialis/Komunis, dan Islam. Mengapa hanya ke 3 ideologi ini saja yang layak
dikatakan sebagai ideologi? Sebab,ke 3 mabda inilah yang memiliki pemikiran
yang mendasar dan menyeluruh mengenai alam,manusia,hidup dan sebelum
kehidupan,dan setelah kehidupan dan hubungannya ketiganya.
Sosialisme memandang bahwa hakikat hidup ini adalah materi dan menafikan adanya
sang pencipta. Sehingga dalam kehidupan bernegara mereka mengambil prinsip
pemerintah tangan besi (diktator), sehingga melahirkanlah pemerintah yang
otoriter sehingga tidak banyak pilihan oleh rakyatnya kecuali hanya mengikut
aturan tuannya yaitu pemerintah. Lain halnya dengan kapitalis yang memiliki
aqidah sekulerisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Agama hanya boleh di
tempat-tempat ibadah, dalam urusan kehidupan agama dicampakkan, kapitalis juga
melahirkan aturan kehidupan yaitu kebebasan.
Pemerintahnya
juga menjamin kebebasan bagi warganya untuk berekspresi,sampai-sampai diberi
kebebasan untuk memiliki pulau, tambang emas dan sebagainya yang jelas-jelas
adalah milik umum.
Ideologi Islam
sendiri memandang bahwa akidah Islamlah sebagai dasar negara. Kedaulatan berada
ditangan syara‘ dan kekuasaan berada ditangan umat. Seluruh aturan kehidupan
nerdasarkam hukum syara‘. Jika kita mencermati definisi daripada
ideologi,kita akan mendapati bahwa Pancasila tidak layak menjadi sebuah
ideologi. Pancasila tidak memiliki pemikiran yang mendasar dan menyeluruh
mengenai kehidupan. Dari segi akidah,Pancasila nyata-nyata tidak menjadikan
islam sebagai akidah walaupun sila pertama adalah ketuhanan yang maha esa.
Kembali kepersoalan pancasila, mungkin banyak diantara para pemikir Islam
mengakitkan sila-sila yang ada didalam pancasila sesuai dengan syariat islam.
Mereka mampu menyebutkan satu per satu ayat al-qur’an yang menjadi rujukan untuk
sila-sila tersebut. Namun, satu hal yang perlu diingat bahwa Pancasila hanyalah
sebatas nilai-nilai, pancasila tidak bisa melahirkan peraturan kehidupan.
Berikut adalah hal-hal yang dilahirkan oleh pancasila yang bertentangan dengan
Islam:
1. Sumber kemunculan demokrasi adalah
manusia. Dalam demokrasi, yang berwenang untuk menetapkan hukum atas segala
perbuatan adalah akal manusia. Hal ini sangat bertentangan dengan Islam, di
mana yang berwenang menetapkan segala hukum adalah Allah, bukan akal.
2. Akidah yang melahirkan ide demokrasi
adalah akidah sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan dan negara.
Akidah ini memang tidak mengingkari eksistensi agama, namun ia menghapuskan
perannya untuk mengatur kehidupan bernegara. Konsekuensinya adalah akidah ini
memberikan kewenangan kepada manusia untuk membuat peraturan kehidupannya
sendiri.
3. Ide pokok demokrasi yang menjadikan
kedaulatan di tangan rakyat sebagai sumber kedaulatan, menyebabkan rakyat dapat
menetapkan konstitusi, peraturan dan undang-undang apapun berdasarkan pertimbangan
mereka sesuai dengan kemaslahatan yang mereka perlukan. Dengan begitu, rakyat
melalui para wakilnya berhak melegalkan perbuatan murtad, keyakinan paganisme
atau animisme, perzinahan, homoseksual, dan perbuatan lainnya yang diharamkan
oleh syari’at Islam.
4. Asas nasionalisme yang terkandung pada
UUD 1945 merupakan bagian dari ta’assub(kefanatikan)
yang dilarang dalam Islam. Semua aktivitas politik umat Islam seharusnya
ditujukan untuk kejayaan Islam dan umatnya secara universal. Nasionalisme
secara tidak langsung memecah-belah kesatuan teritorial Islam yang universal.
Dari sini kita
dapat mengambil kesimpulan bahwa Pancasila bukanlah sebuah ideology,dan darinya
tidak bias menghasilkan peraturan. Hanya islamlah satu-satunya ideology yang
berasal dari sang pencipta yng wajib kita ikuti, bukan hukun yang di buat oleh
akal manusia yang lemah, terbatas dan serba kurang.
وَنَزَّلنا
عَلَيكَ الكِتٰبَ تِبيٰنًا لِكُلِّ شَيءٍ وَهُدًى وَرَحمَةً وَبُشرىٰ لِلمُسلِمينَ
Kami telah menurunkan kepadamu
(Muhammad) al-Quran sebagai penjelas segala sesuatu; juga sebagai petunjuk,
rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang Muslim (QS an-Nahl [16]: 89).
Setelah bersama-sama kita melihat
makna dari pancasila menurut bapak pembangunan dan beberapa yang lainnya, maka
sudah dapat kita mengatakan bahwa pancasila bukan falsafah negara indonesia
yang di konsumsi dari falsafah rakyat indonesia, akan tetapi falsafah sebuah
bangsa yang di anut dari pemikirah falsafah Barat. Yang Pancasila terinspirasi
konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, demokrasi, sosialisme, dan
nasionalisme. Ini sama persis seperti pemahaman dari freemasonry Sebagai gerakan zionisme internasional, freemasonry
memiliki doktrin Khams Qanun yang diilhami Kitab Talmud.
Yaitu, monoteisme (ketuhanan yang maha esa), nasionalisme
(berbangsa, berbahasa, dan bertanah air satu Yahudi), humanisme
(kemanusiaan yang adil dan beradab bagi Yahudi), demokrasi
(dengan cahaya talmud suara terbanyak adalah suara tuhan), dan sosialisme
(keadilan sosial bagi setiap orang Yahudi). (Syer Talmud Qaballa XI:45).
Pancasila
bukan falsafah yang di ambil dari nilai-nilai kehidupan bangsa indonesia, namun
falsafah yang di anut dari Barat, ini merujuk dari pidato soekarno di sidang BPUPKI.
Falsafah
yang seharusnya yang menjadi idiologi negara adalah islam, karna islamlah yang
mampu memenuhi syarat-syarat menjadi idiolagi dan sudah sewajarnya pancasila di
ganti dengan islam. Pancasila tidak mampu menjadi idiologi karna bukan di anut
dari rakyat indonesia dan pancasila terlalu elastis untuk multi tafsir, siapa
saja bisa menterjemahkan pancasila sesuai dengan keinginannya dan ini sama
halnya yang terjadi di orde baru.
Akibat ideologisasi Pancasila oleh. Hak sosial politik dan perdata
tokoh-tokoh ABRI (Angkatan 45) dan tokoh-tokoh sipil (sebagian termasuk founding fathers) dalam Petisi 50 dihapus. Puluhan,
bahkan ratusan orang dipenjara atas alasan ideologis-subversif, tanpa
pengadilan yang adil. Ormas-ormas kritis "lenyap", jika pun hidup bergerak
di bawah tanah.
Hasan muhammad di tiro pernah menulis sebuah buku yang berjudul
“Demokrasi Untuk Indonesia” dalam tulisannya dia mengusulkan agar pancasila
hasil pemikiran soekarno ini di ganti dengan idiologi islam. Menurut Hasan di
tiro selama bangsa indonesia masih dominan islam apalagi di masa awal
kemerdekaan umat islam 90% lebih, maka sudah selayaknya islamlah yang menjadi
idiologi bangsa dan negara buka pancasila yang di anut dari Barat.
Jika indonesia mempertahankan pancasila maka sudah mempertahankan
sebuah filsafat yang bodoh, yang mampu multi-tafsir dan bukan di ambil dari
nilai-nilai kehidupan rakyat indonesia. Inggris sebagai sebuah bangsa yang
besar pernah melakukan reformasi dasar negaranya, yaitu magna charta di dalam magna charta kerajaan ingris hanya memberi
kekuasaan kepada beberapa saudagar yang telah menyumbangkan uangnya untuk biaya
perang, namun kerajaan inggris tidak merubah idiolagi bangsanya, tetap saja
idiologi di ambil dari dasar kehidupan rakyatnya.
Indionesia yang baru merdeka tahun1945, sudah mengubah idiologi
rakyat dari islam ke pancasila yang tidak jelas asal-usulnya. Ini terlihat
seperti se ekor lembu melahirkan se ekor jerapah, mengapa bisa demikian? Maka
tanyalah kepada soekarno yang bertindak sebagai bidannya.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Falsafat pancalisa sebagai idiologi
negara sungguh sebuah pemikiran yang kacau dan keliru, sesungguhnya islamlah
yang menjadi idiologi negara karna islam mampu dan memenuhi syarat untuk
menjadi sebuah idiologi, selama islam sebagai masyarakat yang mayoritas maka
sudah selayaknya islam yang menjadi idiologi.
Selama ini kita pikirkan pancasila
yang di gali dari kehidupan rakyat indonesia itu semua omong kosong ini hanya
pemikiran soekarno untuk mengelabui rakyat indonesia. pancasila sendiri lahir
dari falsafat bangsa Barat yang di konsumsi oleh soekarno untuk di jadikan
idiologi negara indonesia. Pernyataan bahwa soekarno mengadopsi nilai-nilai
barat dalam pancasila terdapat dalam pidatonya di sidang BPUPKI, dia mengatakan
bahwa pancasila terinspirasi dari konsep humanisme, rasionalisme,
universalisme, demokrasi, sosialisme, dan nasionalisme.
Saran
Sudah saatnya kita selaku orang yang
berpikir jernih untuk menjadikan islam sebagai idiologi negara, karna selama
diatas 85% penduduk indonesia islam maka wajib mendirikan negara beridiologi
islam. jangan selalu mengkonsumsi pemikiran soekarno yang belum tentu benar apa
adanya, sekali-kali cobalah untuk berpikir dan mempertimbangkannya.
Daftar pustaka
Nopirin. 1980. Beberapa hal mengenai falsafah pancasila, cet. 9. Jakarta:pancoran
tujuh.
Notonagoro. 1980. Beberapa hal mengenai falsafah pancasila, cet. 9.jakarta: pantjoran tujuh.
Salam, h. Burhanuddin, 1998.
Filsafat pancasilaisme. Jakarta: rineka cipta.
Tiro, hasan. 2000. Demokrasi untuk indonesia. Cet. 2.
Jakarta. Obor indonesia.
0 komentar:
Post a Comment