BAB I:
PENDAHULUAN
Kata pengantar
Partai politik merupakan sarana bagi
warga negara untuk turut serta atau berpatisipasi dalam proses pengelolaan
negara. Sebagai lembaga politik , partai bukan dengan sendirinya ada.
Kelahirannya mempunyai sejarah cukup panjang, meskipun belum cukup tua. Bisa
dikatakan partai politik merupakan organisasi yang baru dalam kehidupan
manusia, jauh lebih muda dibandingkan organisasi negara. Dan baru ada di negara
modern.
Sedangkan
di negara yang berbentuk kerajaan awalnya menolak dan menentang hidunya partai politik,
karena partai politik dianggap mengganggu kehidupan yang sudah ada dan yang
sangat di takutkan para raja tersebut adalah partai politik mengganggu
dedudukannya sebagai penguasa tunggal. Namun seiring berjalanya zaman mau tidak
mau negara tidak dapat membendung para elit politik ini, sehingga raja di
negara aristokrasi mau tidak mau haus memberi izin mendirikan partai sesuai
dengan ketentuan-ketentuan(kesepakatan kedua belah pihak) yang berlaku di
negara tersebut.
Pentingnya
sejarah partai politik penulis uraikan pada tulisan ini, sebagai pertimbangan
bahwa sejarah pada hakekatnya mengungkap berbagai peristiwa besar pada masa
lalu, agar dapat di jadikan bahan penunjang dan pembanding kenyataan di era
saat ini dalam proses ke era yang akan datang. Orang pandai sering berkata
bahwa hari ini adalah produk hari kemarin dan yang akan mempengaruhi hari esok.
Demikian juga halnya dengan sejarah Partai politik di Indonesia merupakan
produk masa lalu yang perlu di ungkap dan di kaji kembali agar dapat di manfaatkan
dalam menyikapi perkembangan partai politik di Indonesia, baik pada era saat
ini dan terlebih lagi di era yang akan datang.
Me-review tentang sejarah parpol di
Indonesia dari sejak dulu kala hingga saat sekarang memang penuh liku-liku dan
menarik. Tapi yang jelas, sejarah parpol di Indonesia sangat panjang dan
menarik untuk kita telusuri. Sejarah kemunculan partai politik di Indonesia
dapat digolongkan dalam beberapa periode perkembangan, dengan setiap masa waktu
mempunyai ciri dan tujuan masing-masing.
Di sini penulis di percayakan dari dosen pengampu
untuk membahas sekelumit pembahasan yang berjudul “Partai Politik”.
Menyajikannya dalam bentuk makalah yang insya Allah akan menjadi materi diskusi
di kelas nantinya.
BAB II:
PEMBAHASAN
Sejarah perkembangan partai
politik
Partai politik pertama-tama lahir di
negara-negara eropa barat. Dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan
faktor yang perlu di perhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik,
maka partai politik telah lahir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung
antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di pihak lain. Pada awal
perkembangannya, pada awal akhir dekade abad 18-an di negara-negara barat
seperti inggris dan prancis, kegiatan ini mula-mula bersifat elitis dan
aristokratis, mempertahankan kepentingan kaum bangsawan terhadap
tuntutan-tuntutan raja.
Dengan meluasnya hak pilih, kegiatan
politik juga berkembang di luar parlemen dengan terbentuknya panitia-panitia
pemilihan yang mengatur pengumpulan suara para pendukungnya menjelang masa
pemilihan umum. Oleh karena itu dirasa perlu memperoleh dukungan dari berbagai
dukungan masyarakat, kelompok-kelompok politik di parlemen lambat laun juga
berusaha mengembangkan organisasi massa.
Maka di akhir abad-19 lahirlah partai politik, yang masa selanjutnya berkembang
menjadi penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di pihak lain.
Partai semacam ini dalam praktiknya hanya mengutamakan kemenangan dalam
pemilihan umum, sedangkan pada masa antara dua pemilihanumum biasanya kurang
aktif. Lagi pula partai sering tidak memiliki disiplin partai yang ketat, dan
pemungutan iuran tidak terlalu di pentingkan.
Dalam perkembangan selanjutnya di
dunia barat timbul pula partai yang lahir di luar parlemen. Partai-partai ini
kebanyakan bersandar pada suatu asas atau ideologi atau weltanschauung tertentu
seperti sosialisme, fasisme, komunisme, kristen demokat, dll. Dalam partai
semacam ini partai lebih ketat. Pimpinan partai yang biasanya sangat
sentralitas menjaga kemurnian dokrin politik yang di anut dengan jalan
mengadakan saringan terhadap calon anggotanya dan memecat anggotanya yang
menyimpang dari garis partai yang telah ditetapkan. Maka dari itu partai
semacam itu sering dinamakan partai kader, partai ideologi, atau partai asas.
Ia mepunyai pandangan hidup yang digariskan dalam kebijakan pimpinan dan
berpedoman pada disiplin partai yang ketat dan mengikat.
Pada masa menjelang perang dunia I telah
timbul klasifikasi partai ideologi dan ekonomi yaitu partai “kiri” dan “kanan”.
Konsep kiri versus kanan telah banyak mengundang banyak perumus maupun tafsiran
yang berbeda-beda. Akan tetapi konsep ini sudah begitu diteima oleh masyarakat
sehingga tidak dapat diabaikan dalam analisis politik.
Pengertian,
Tujuan, dan Fungsi Partai Politik
Pengertian Partai Politik
Menurut UU No.2 Tahun 2008
tentang partai politik, Partai Politik adalah organisasi yang
bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara
sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan
membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Secara
umum Parpol adalah
suatu organisasi yang disusun secara rapi dan stabil yang dibentuk oleh
sekelompok orang secara sukarela dan mempunyai kesamaan kehendak, cita-cita,
dan persamaan ideologi tertentu dan berusaha untuk mencari dan mempertahankan
kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif kebijakan atau
program-program yang telah mereka susun.
Berikut
ini adalah pengertian dan definisi politik menurut beberapa ahli:
Carl J. Friedrich
Partai politik adalah
sekelompok manusia yang terorganisasi secara stabil dengan tujuan merebut dan
mempertahankan pengusaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan
berdasarkan penguasaan ini, memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan
yang bersifat idiil secara materil.
SIGMUND NEUMANN
Partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang
berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat
melalui persaingan dengan suatu
golongan atau golongan lain yang
mempunyai pandangan yang berbeda.
Tujuan Partai Politik
Tujuan parpol adalah
untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan
atau mewujudkan program-program yang telah mereka
susun sesuai dengan ideologi tertentu.
Fungsi Partai Politik
Fungsi partai politik di
negara demokasi
a. Parpol sebagai sarana komunikasi politik
Komunikai politik adalah proses penyampaian informasi politik dari pemerintah kepada masayarakat dan sebaliknya dari masyarakat kepada pemerintah. Parpol disini berfungsi untuk menyerap, menghimpun, mengolah, dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan menetapakan suatu kebijakan.
Komunikai politik adalah proses penyampaian informasi politik dari pemerintah kepada masayarakat dan sebaliknya dari masyarakat kepada pemerintah. Parpol disini berfungsi untuk menyerap, menghimpun, mengolah, dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan menetapakan suatu kebijakan.
Contoh: misal
dilingkungan kampus, BEM itu ibarat Parpol. Jika ada aspirasi ataupun masalah
yang dituntut mahasiswa, misanya perbaikan fasilitas kampus. Pada saat itu
terjadi interaksi antara mahasiswa dan BEM membahas mengenai kurangnya fasilitas
sekolah. Selanjutnya BEM menyampaikan aspirasi/tuntutan mahasiswa tadi kepada
pihak kampus. Interkasi antara mahasiswa(masyarakat), BEM (parpol) dan pihak
skampus (pemerintah), merupakan suatu komunikasi. BEM sebagai suatu sarana
komunikasi antara pihak siswa dan pihak kampus. Dalam kehidupan politik suatu
negara contoh tadi dapat diibaratkan para mahasiswa itu masyarakat, BEM itu
Parpol, dan pehak kampus itu Pemerintah.
b.Parpol sebagai sarana sosialisasi
politik
Sosialisasi
politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi
politik mengenai suatu fenomena politik yang sedang dialami suatu negara.
Proses ini disampaikan melalui pendidikan politik. Sosialisai yang dilakukan
oleh parpol kepada masyarakat berupa pengenalan program-program dari partai
tersebut. Dengan demikian diharapkan pada masyarakat dapat memilih parpol
tersebut pada pemilihan umum.
Contoh:
penyampaian program politik parpol pada acara kampanye menjelang pemilu. Hal
tersebut merupakan salah satu fungsi papol sebagai sarana sarana sosialisasi
politik.
M. RUSH
Sosialisasi politik adalah proses yang melaluinya
orang dalan masyarakat tertentu belajar mengenali sistem politiknya. Proses ini
sedikit banyaknya menentukan persepsi dan reaksi mereka terhadap penomena
politik.
c.Parpol sebagai sarana
rekrutmen politik
Rekrutmen politik adalah proses seleksi dan pengangkatan
seseorang atau kelompok untuk melaksanakan sejumlah peran dalam sistem politik
ataupun pemerintahan. Atau dapat dikatakan proses seleksi dan pengangkatan
seseorang atau kelompok untuk menduduki suatu jabatan ataupun beberapa
jabatan politik ataupun mewakili parpol itu dalam suatu bidang.
Rekrutmen politik gunanya untuk mencari orang yang
berbakat ataupun berkompeten untuk aktif dalam kegiatan politik.
Selain
itu partai politik juga berkepentingan memperluas atau memperbanyak
keanggotaan. Maka ia pun berusaha menarik sebanyak-banyaknya oang untuk menjadi
anggotanya. Dengan di dirikan organisasi-oganisasi massa yang melibatkan
golongan-golongan buruh, petani, pemuda, mahasiswa, wanita dan sebagainya,
kesempatan untuk berpatisipasi di perluas. Rekrutmen politik menjamin
kontinuitas dan kelestarian partai, sekaligus merupakan salah satu cara untuk
menjaring dan melatih calon-calon pemimpin. Ada berbagai cara melakukan
rekrutmen yaitu melaui kontrak pribsdi, persuasi, dll
Contoh: misal
seperti pada contoh komunikasi politik tadi, dilingkungan kampus. BEM akan
mengganti ketua dan anggotanya karena masa jabatannya sudah habis. Nah proses
BEM tersubut dalam mencari ketua dan anggota BEM baru merupakan suatu proses
rekrutmen. Entah itu melalui penujukan dan penyeleksian ataupun melalui
pemilihan. Sama halnya dengan Parsspol, parpol akan mencari, menyeleksi, dan
mengangkat suatu anggota baru untuk menduduki suatu jabatan partai atau di
pemerintahan, ataupun untuk mewakili dalam pemilu.
d.Parpol sebagai saran pengatur konflik
Pengatur
konflik adalah mengendalikan suatu konflik (dalam hal
ini adanya perbedaan pendapat atau pertikaian fisik) mengenai suatu kebijakan
yang dilakukan pemerintah. Pengendalian konflik ini dilakukan dengan cara
dialog, menampung dan selanjutnya membawa permasalahan tersebut kepada badan
perwakilan rakyat(DPR/DPRD/Camat)untuk mendapatkan keputusan politik mengenai
permasalahan tadi.
Contoh: di
dalam masyarakat terjadi masalah mengenai naiknya harga BBM yang dilakukan oleh
pemerintah. Banyak terjadi demo menentang kebijakan tersebut. Dalam kasus ini
parpol sebagai salah satu perwakilan dalam masyarakat di badan pewakilan rakyat
(DPR/DPRD), mengadakan dialog bersama masyarakat mengenai kenaikan harga BBM
tersebut. Parpol dalam hal ini berfungsi sebagai mengendalikan
konflik dengan cara menyampaikan kepada pemerintah guna mendapatkan suatu
putusan yang bijak mengenai kenaikan harga BBM tersebut.
Fungsi di Negara
Otoriter
Fungsinya
sebagai sarana sosialisasi politik lebih ditekankan pada aspek pembinaan warga
negara ke arah kehidupan dan cara berfikir yang sesuai dengan pola yang
ditentukan partai. Proses sosialisasi ini dilakukan secara ketat di sekolah,
organisasi muda, tempat kerja seperti pabrik dan sebagainya, dan melalui
dominasi partai di hampir segala sektor kehidupan masyarakat, sebaliknya,
dinegara-negara demokrasi partai berperan untuk menyelenggarakan integrasi
warga negara ke dalam masyarakat umum.
Partai
juga berfungsi sebagai sarana rekrutmen politik. Akan tetapi dalam hal ini
mengutamakan orang yang mempunyai kemampuan untuk mengabdi kepada partai, yang
menguasai ideologi Marxisme-Leninisme, dan yang kelak mampu menduduki kedudukan
pimpinan untuk mengawasi kegiatan dari berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Fungsi di negara
berkembang
Pada
umumnya fungsi partai politik di negara berkembang sebagai berikut:
1.
suatu alat penting untuk mengorganisir kekuatan politiknya
2.mempengaruhi
keputusan-keputusan pemerintah serta ikut melaksanakannya
3.menghubungkan
secara efektif masyarakat umum dengan proses politik
4.merumuskan
aspirasi dan tuntutan rakyat serta memasukannya ke dalam proses membuat
keputusan.
Akan tetapi di negara-negara baru, partai politik
berhadapan dengan masalah seperti kemiskinan, terbatasnya kesempatan kerja,
pembagian pendapatan yang timpang dan tingkat buta huruf yang tinggi. Dan juga
sukarnya menjadi jembatan antara “yang memerintah” dan “yang diperintah”.
Satu peran yang sangat diharapakan dari partai politik
adalah sebagai sarana untuk mengembangkan integrasi nasioanal dan memupuk
identitas nasional, karena negara-negara baru sering dihadapkan pada masalah
bagaiman mengintegrasikan berbagai golongan, daerah, serta suku bangsa yang
berbeda corak sosial dan pandangan hidupnya menjadi suatu bangsa.
Klasifikasi
sistem kepartain
a.sistem
partai-tunggal
Sistem
partai tunggal adalah suatu partai mayoritas yang berkuasa di parlemen.
Pola partai tunggal terdapat di
beberapa negara: Afrika, China, kuba, sedangkan dalam masa jayanya uni soviet
dan beberapa negara eropa timur termasuk dalam kategori ini. Suasana kepartain
dinamakan non-kompetitif karena semua
partai harus menerima pimpinan dari partai dominan, dan tidak dibenarkan
bersaing dengannya.
b.Sistem
Dwi-Partai
Dalam kepustakan ilmu politik
pengertian sistem dwi partai biasanya di artikan bahwa ada dua partai diantara
beberapa patai, yang berhasil memenangkan dua tempat teratas dalam pemilihan
umum secara begiliran, dan dengan demikian mempunyai kedudukan dominan. Dewasa
ini hanya beberapa negara yang memiliki sistem dwi partai, yaitu inggris,
amerika serikat, kanada, dan selandia baru
Pada
umumnya dianggap bahwa sistem dwi partai lebih kondusif untuk terpeliharanya
stabilitas karna adanya perbadaan yang jelas antara partai pemerintah dan
partai oposisi. Tapi perlu di ingat apa yang dikatakan Robert Dahl bahwa dalam
masyarakat yang terpolarisasi sistem dwi partai malahan dapat mempertajam
perbedaan pandangan antara kedua belah pihak, karna tidak ada kelompok
ditengah-tengah yang dapat meredam suasana konplik. Sistem dwi partai umumnya
diperkuat dengan digunakan sistem pemilihan singgle-member
constituency (sistem distrik) di mana
dalam setiap daerah pemilihan hanya dapat dipilih oleh satu wakil saja. Sistem
pemilihan ini cenderung menghambat pertumbuhan partai kecil, sehingga dengan
demikian memperkokoh sistem dwi partai.
c.sistem
multi-partai
Umumnya dianggap bahwa
keanekaragaman budaya politik suatu masyarakat mendorong pilihan ke arah sistem
multi partai. Perbedaan tajam antara ras, agama, atau suku bangsa mendorong
golongan-golongan masyarakat lebih cenderung menyalurkan ikatan-ikatan
terbatasnya dalam satu wadah yang sempit saja. Di anggap bahwa sistem multi
partai lebih sesuai dengan pluralitas budaya dan politik dari pada pola dwi
partai.
Pola multi partai umumnya
diperkuat oleh sistem pemilihan
perwakilan berimbang (proportional
representation) yang memberikan kesempatan luas bagi pertumbuhan
partai-partai dan golongan-golongan baru. Melalui sistem perwakilan perimbangan
partai-partai kecik dapat menarik keuntungan dari ketentuan bahwa kelebihan
suara yang diperolehnya di suatu daereh pemilihan lain untuk menggenapkan
jumlah suara yang diperlukan guna memenangkan satu kursi.
PARTAI
POLITIK DI INDONESIA
Masa orde lama
Setelah merdeka, Indonesia menganut
sistem Multi Partai sehingga terbentuk banyak sekali Partai Politik. Dan dipertimbangkan semula untuk
memusatkan tenaga perjuangan rakyat hanya dalam satu partai saja. Pertimbangan
itu kemudian dilepaskan pada tanggal 3 November 1945. Pemerintah RI
mengeluarkan suatu maklumat yang antara lain:
A. Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik,
karna dengan adanya partai-partai itulah segala aliran paham yang ada dalam
masyarakat dapat di pimpin kejalan yang teratur,
B. Pemerintah berharap supaya partai-partai itu telah
tersusun sebelum di langsungkan pemilihan anggota badan-badan perwakilan rakyat
dalam bulan januari 1946.
Adanya
Maklumat pemerintah tersebut, ternyata mendapat respon positif dari masyarakat
dan elit politik pada saat itu, yang di tandai dengan berdirinya partai-partai
politik, seperti :
1.
Partai Sosialis,
2.
Partai Buruh Indonesia,
3.
Partai Nasional Indonesia (PNI),
4.
Partai Komunis Indonesia (PKI),
5.
Partai Rakyat Jelata atau Murba,
6.
Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia).
Tentang
Maklumat Pemerintah pada tanggal 3 Nopember Tahun 1945 tersebut, Arbi Sanit
berkomentar bahwa :
"Setelah
keluarnya Maklumat pada tanggal 3 Nopember tahun 1945, dari pada
organisasi-organisasi social dan partai politik yang sudah di bentuk, baik pada
masa kekuasaan pemerintah colonial Belanda, maupun pada masa kekuasaan Jepang.
Demikian pula dengan partai-partai politikyang baru sebagai respon atas
keluarnya maklumat tersebut."
Menurut
maklumat itu tugas partai – partai terutama ialah untuk menyalurkan aliran yang
tumbuh dan hidup didalam masyarakat, sehingga dapat mempermudah pelaksanaan
pemilu. Bedasarkan maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945 timbulah partai
– partai politik di Indonesia laksana jamur di waktu hujan.
Pemilihan
umum yang diadakan tahun 1955 diikuti oleh 28 partai politik dan organisasi
politik. Masa ini disebut sebagai masa kejayaan partai politik. Tapi kemudian,
sistem banyak partai ternyata tidak dapat berjalan baik. Partai politik tidak dapat
melaksanakan fungsinya dengan baik. Banyaknya partai politik dalam sistem
pemerintahan parlementer telah mengakibatkan tidak stabilnya pemerintah,
kabinet silih berganti dalam waktu yang relatif singkat. Banyak di antara
partai – partai tersebut kemudian dilarang atau ditolak pengakuannya oleh
pemerintah.
Pemilu
ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan
membentuk UUD baru. Ada 260 kursi DPR dan 520 kursi ditambah 14 wakil golongan
minoritas untuk konstituante yang diperebutkan. Pemilu yang dipersiapkan di
bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo dilangsungkan dalam dua
tahap yaitu tahap pertama pada 29 September 1955 yang diikuti 29 partai untuk
memilih anggota DPR dan tahap kedua pada 15 Desember 1955 untuk memilih anggota
Konstituante. Lima besar pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia 57 kursi
DPR dan 119 kursi Konstituante, Masyumi 57 kursi DPR dan 112 kursi
Konstituante, Nahdlatul Ulama 45 kursi DPR dan 91 kursi Konstituante, dan
Partai Komunis Indonesia 39 kursi DPR dan 80 kursi Konstituante. Pemilu 1955
tidak dilanjutkan lima tahun berikutnya karena berlakunya Dekrit Presiden 5
Juli 1959 yang membubarkan Konstituante serta pembubaran DPR hasil Pemilu 1955
pada 4 Juni 1960 yang digantikan oleh DPR-Gotong Royong dan MPRS yang
anggotanya diangkat Presiden Soekarno.
Pada masa demokrasi terpimpin peranan partai politik
mulai dikurangi, sedangkan di pihak lain, peranan presiden sangat kuat. Partai
politik pada saat ini dikenal dengan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yang
diwakili oleh NU, PNI dan PKI. Pada masa Demokrasi Terpimpin ini nampak sekali
bahwa PKI memainkan peranan bertambah kuat, terutama memalui G 30 S/PKI akhir
September 1965).
Masa Orde Baru
Setelah
itu Indonesia memasuki masa Orde Baru (1965 – 1998), Partai Politik di
Indonesia hanya berjumlah 3 partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan
Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia. Di masa Reformasi, Indonesia kembali
menganut sistem multi partai dan partai-partai dapat bergerak lebih leluasa
dibanding dengan masa Demokrasi Terpimpin. Pada tanggal 5 Januari 1973 NU,
PARMUSI, PSII, dan PERTI telah memfungsikan politiknya dalam satu partai
politik yang bernama Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PNI, IPKI, Murba,
Parkindo, dan Partai Katolik pada tanggal 10 Januari 1973 telah berfusi dalam
satu wadah yang bernama Partai Demokrasi (PDI).
Maka
sesuai dengan Tap MPR No VIII / 1973 , pemilihan umum yang diselenggarakan
selambat – lambatnya akhir tahun 1977 akan dikuti oleh 2 golongan politik PPP
dan PDI dan ditambah 1 Golongan Karya (GOLKAR) yang dibentuk sejak tahun 1971.
Dua partai politik dan golongan karya sebagai kesatuan politik pada masa Orde
Baru yang mengikuti pemilu pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 yang
didasarkan pada UU No. 3 Tahun 1975 yang diganti dengan UU Tahun 1985. Dengan
runtuhnya rezim Orde Baru yang ditanda tangani dengan pengunduran diri Presiden
Soeharto 21 Mei 1998 yang karena diduga melakukan banyaknya Kolusi, Korupsi,
Nepotisme (KKN).
Adapun
partai – partai yang diakui oleh pemerintah Indonesia dan yang ada pada saat
pemilihan umum tahun1971:
a)
Partai Nasional Indonesia (PNI)
b)
Nahdatul Ulama (NU)
c)
Partai Katolik
d)
Partai Indonesia (PARTINDO)
e)
Partai Murba
f)
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
g)
Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)
h)
Partai Kristen Indonesia (PARKINDO)
i)
Partai Islam Perti (Persatuan Tarbiah Islamiyah)
j)
Partai Muslim Indonesia (PARMUSI)
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
Partai Politik di Indonesia sejak masa merdeka adalah:
1. Maklumat X Wakil Presiden Muhammad Hatta (1955)
2. Undang-Undang Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang
Syarat-Syarat dan Penyederhanaan Kepartaian
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1960 tentang Pengakuan,
Pengawasan, dan Pembubaran Partai-Partai
4. Undang-Undang Nomor 3 tahun 1975 tentang Partai
Politik dan Golongan Karya
5. Undang-Undang Nomor 3 tahun 1985 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai
Politik
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai
Politik
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (berlaku saat ini).
Selama masa Orde Baru, pemilu berlangsung sebanyak
enam kali dari 1971 hingga 1997. Pemilu 1971 diselenggarakan pada 5 Juli 1971
dengan peserta 10 partai politik dan merupakan pemilu pertama setelah
berdirinya orde baru. Pemilu ini bertujuan memilih anggota DPR serta anggota
DPRD tingkat I Propinsi dan tingkat II Kabupaten/Kota se-Indonesia. Untuk Propinsi
Irian Jaya, ini rnerupakan pemilu pertama bagi mereka setelah bergabung dengan
Indonesia pada 1963. Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya,
Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, clan Partai Syarikat Islam
Indonesia.
Pada tahun 1973 terjadi penyederhanaan partai melalui
fusi partai politik. Dan pada tahun 1977 hanya terdapat 3 organisasi kekuatan
politik Indonesia dan terus berlangsung hinga pada pemilu 1997. Pemilu 1977
diawali dengan fusi (penggabungan) partai-partai politik melalui UU Nomor 3
Tahun 1975 yang menghasilkan dua partai politik (Partai Persatuan Pembangunan
dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya. Selama pemilu Orde
Baru berikutnya hingga 1998, pemilu hanya diikuti oleh tiga partai ini. Pemilu 1977
diselenggarakan secara serentak pada tanggal 2 Mei 1977 untuk memilih anggota
DPR dan DPRD tingkat I da.n II. Pemilu ini dunenangkan oleh Golongan Karya.
Pemilihan umum pada 1982, 1987, dan 1992 diselenggarakan untuk memilih anggota
DPR dan DPRD tingkat I dan IL Ketiga pemilu ini dimenangkan oleh Golongan
Karya.
Pemilu 1997 diselenggarakan pada 29 Mei 1997 untuk
memilih anggota DPR dan DPRD tingkat I dan II. Pemilu ini dimenangkan oleh
Golongan Karya. Pemilu ini merupakan pemilu terakhir pada masa Orde Baru.
Setelah gelombang reformasi, Indonesia bersistem multi partai dan terus
berlanjut hingga sekarang.
Masa Reformasi
Perubahan
yang menonjol adalah besarnya peran partai politik dalam pemerintah, keberadaan
partai politik sangat erat dengan kiprah para elit politik, mengerahkan massa
politik, dan kian mengkristalnya kompetisi memperebutkan sumber daya politik.
Hakikat
reformasi di Indonesia adalah terampilnya partisipasi penuh kekuatan – kekuatan
masyarakat yang disalurkan melalui partai – partai politik sebagai pilar
demokrasi. Oleh karena itu tidak heran dengan adanya UU No. 2 Tahun 1999 yang
kemudian disempurnakan dengan UU No. 31 Tahun 2002 yang memungkinkan lahirnya
partai – partai baru dalam percaturan kepartaian di Indonesia. Namun dari
sekian banyak partai hanya ada 5 partai yang memperoleh suara yang signifikan
yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat
Nasional (PAN).
Harapannya
adalah dengan kehadiran banyak partai itu jangan sampai justru menambah
ruwetnya sistem pemerintahan NKRI. Ruwetnya pemerintahan ini mengakibatkan
bangsa Indonesia akan banyak mengalami kendala untuk segera keluar dari krisis
multidevresional yang sudah berjalan. Pada pasal 1 ayat 2 Amandemen UUD 1945
dinyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang – Undang Dasar.
Perubahan
tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya
oleh MPR, tetepi dilaksanakan menurut ketentuan UU No. 23. Untuk menindak
lanjuti pasal 1 ayat 2 Amandemen UUD 1945 tersebut dibuatlah UU No. 23 Tahun
2003 tentang Pemilihan Presiden Langsung. Yang dalam penjelasan antara lain
diuraikan bahwa salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan
pemilihan umum baik untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden yang semuanya dilaksanakan menurut Undang –
Undang sebagai perwujudan negara hukum dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal
6A UUD 1945 menyatakan bahwa:
“ Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat, dan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik gabungan – gabungan partai politik
peserta pemilu sebelum pelaksaaan pemilihan umum “.
Presiden
dan Wakil Presiden dipilih setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang
dilaksanakan secara LUBER serta JURDIL ( Langsung, Umum, Bebas, Rahasia serta
Jujur dan Adil ) yang diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang
bersifat nasional tetap dan mandiri.
BAB III PENUTUP
Rangkuman
Partai politik
adalah organisasi yang disusun secara rapi dan stabil yang
dibentuk oleh sekelompok orang secara sukarela dan mempunyai kesamaan kehendak,
cita-cita, dan persamaan ideologi tertentu dan berusaha untuk mencari dan
mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif
kebijakan atau program-program yang telah mereka susun. Di dalam melihat partai
politik di suatu negara banyak hal-hal yang harus di perhatikan seperti sistem
kepartain dan fungsinya sebagai partai di dalam bentuk negara tertentu yang
dapat berbeda fungsi sesuai dengan sistem negaranya pula.
Daftar
pustaka/Rujukan
1.Budiarjo,miriam.Dasar-dasar ilmu politik.2008.jakarta.PT
Gramedia pustaka utama.
0 komentar:
Post a Comment