BAB I
pendahuluan
a. latar belakang masalah
meskipun pada dasarnya konsep tentang pemisahan
kekuasaan telah banyak dikaji oleh para pemikir sebelum montesquieu seperti
yang serupa dengan pemikirannya yaitu john locke, namun apa yang dilakukan oleh
montesquieu dalam merumuskan mesin politik formal dalam struktur politik teori
pemisahan kekuasaan pemerintah.
trias politika yang kini banyak diterapkan adalah,
pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda : legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. dari ketiga lembaga itu masing-masing mempunyai peranan dan
tanggungjawab tersendiri dalam mengemudikan jalannya suatu pemerintahan yang
berdiri disuatu negara.
tak heran hampir seluruh negara-negara di dunia
menerapakan konsep ini dalam kehidupan berpolitiknya karena konsep tersebut
merupakan cara-cara untuk berpolitik secara demokratis dengan harapan jalannya
pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh
satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling
koreksi, saling mengimbangi). kendatipun demikian, jalannya trias politika di
tiap negara tidak selamanya mulus atau tanpa halangan.
tertarik dengan latar belakang tersebut, maka penulis
mencoba untuk mengangkat permasalahan tersebut dan menuangkannya dalam makalah
dengan judul “pemikiran montesqieu mengenai trias politika”.
b. identifikasi masalah
berdasarkan latar belakang yang sudah diuraikan
diatas, maka penulis mencoba untuk mengidentifikasi masalah yang menjadi topik
pembahasan dalam penulisan pemikiran politik barat ini, yaitu :
- bagaimana konsep trias politika yang dikemukakan
oleh montesquieu?
c. pokok masalah
montesquieu menawarkan suatu konsep mengenai kehidupan
bernegara dengan melakukan pemisahan kekuasaan yang diharapkan dapat saling
lepas dan dalam tingkat yang sama. hal ini berarti bahwa lembaga-lembaga negara
dipisahkan sehingga dapat saling mengawasi dan mengontrol satu sama lain.
suatu negara bisa dikatakan sebagai negara yang
berdemokrasi dalam kehidupan berpolitik dan bernegaranya apabila diterapkannya
konsep trias politika ditubuh bangsa tersebut. dengan melakukan
pemisahan-pemisahan kekuasaan antar satu lembaga dengan lembaga lain
memungkinkan kontrol dan pengawasan akan lembaga tersebut akan dapat dicapai
dengan maksimal. karena pada dasarnya kekuasaan di suatu negara tidak bisa
hanya dilimpahkan di satu lembaga yang independen saja, namun harus dikelola
dengan beberapa lembaha independen lainnya (legislatif, eksekutif, dan
yudikatif).
disini dapat dilihat bagaimana lembaga-lembaga
tersebut seperti legislatif yang bertugas sebagai pembuat undang-undang,
eksekutif yang bertugas sebagai pelaksana undang-udang, dan yudikatif yang
bertugas sebagai pelaksana peradilan dapat saling mengawasi dan mengontrol agar jalannya kehidupan berdemokrasi
dapat berlangsung.
BAB II
tinjauan teoritik
trias politika berasal dari bahasa yunani (tri=tiga;
as=poros/pusat; politika=kekuasaan) yang merupakan salah satu pilar demokrasi,
prinsip trias politika membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar
ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
konsep dasarnya adalah kekuasaan di suatu negara tidak
boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah
di lembaga-lembaga negara yang berbeda. lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(dpr, untuk indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat
atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat
yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum
legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. dengan adanya pemisahan
kekuasaan ini, akan terjamin kebebasan pembuatan undang-undang oleh parlemen,
pelaksanaan undang-undang oleh lembaga peradilan, dan pelaksanaan pekerjaan
negara sehari-hari oleh pemerintah.
dalam filsafat ilmu politik pemikiran montesquieu
mengenai trias politika berkaitan dengan aliran filsafat idealisme karena
sangat menekankan kepada demokrasi dalam tubuh pemerintahan yang tidak dapat
ditemui dalam aliran filsafat lainnya.
BAB III
gambaran umum
montesquieu
montesqiueau yang mempunyai nama panjang charles-louis
de secondat, baron de la brède et de montesquieu. lahir pada tanggal 18
january 1689 di bordeaux dan wafat pada tanggal 10 february 1755. ibunya wafat
ketika ia masih berusia 7 tahun, ayahnya meninggal pada tahun 1713, ketika ia
berusia 24 tahun. kemudian montesqiueau diasuh oleh pamannya, jean bastite de
secondat. seorang pastur kaya dan terhormat. ia mendalami hokum dan pernah
menjadi praktisi hukum di pengadilan.
setelah menyelesaikan di catholic college of julily ia menikah dengan istrinya
jeanne de lartigue pada usia 26 tahun.
sesudahnya dia mencapai kesuksesannya di literature
dengan dipublkasikannya letters persanaes. seorang imajinasi koresponden
persia yang berkunjung ke paris dan mencermati kontraporer sosialnya. lalu
karya selanjutnya ialah mengenai kebangkitan dan kejatuhan romawi, the
cosiderations on the causes of the grandeur and decadance of the roman yang
mirip sebuah novel dan yang paling terbaik ialah karyanya yag bejudul spirits
of the laws. berisi konsep hukum modern yang didalamnya terdapat konsep
trias politika.
montesquieu dalam kehidupannya senang melakukan
perjalanan tak heran hamper semua negara besar di eropa telah ia kunjungi. dia
pernah mengunjungi jerman, australia, belanda, italia, dll. kunjungannya
itu bermakna sangat penting atas hasil pemikirannya dimasa depan. pengalamannya
itu memberikan inspirasi, pengalaman dalam pengembangan konsep trias politika
di masa depan.
BAB IV
konsep trias politika
konsep trias politika merupakan ide pokok dalam
demokrasi barat, yang mulai berkembang di eropa pada abad xvii dan xviii .
trias politika adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan
: pertama, kekuasaan legislatif atau membuat undang-undang; kedua, kekuasaan
eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang; ketiga, kekuasaan
yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.
trias politica menganggap kekuasaan-kekuasaan ini
sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan
kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. dengan demikian diharapkan hak-hak asasi
warga negara dapat lebih terjamin. konsep ini pertama kali diperkenalkan dibukunya
yang berjudul, l’esprit des lois (the spirit of laws). sebelumnya konsep
ini telah diperkenalkan oleh john locke. filsuf inggris mengemukakan
konsep tersebut dalam bukunya two treatises on civil government (1690),
yang ditulisnya sebagai kritik terhadap kekuasaan absolut raja-raja stuart di
inggris serta untuk membenarkan revolusi gemilang tahun 1688 (the glorious
revolution of 1688) yang telah dimenangkan oleh parlemen inggris.
ide pemisahan kekuasaan tersebut, menurut montesquieu,
dimaksudkan untuk memelihara
karya montesqiueau ini hampir diterapkan diseluruh negara
didunia yang menganut demokrasi termasuk juga indonesia. di negara komunis yang
hanya mempunya satu partai cenderung menjauhi konsep trias politica terlihat
jelas bahwa bentuk pemerintahan hanya dipegang oleh kalangan partai tunggal
tersebut saja, sebut saja china, korea utara dan uni soviet (masa perang
dingin) adalah sejumlah negara yang menjauhi trias politica tak heran jika
bentuk pemerintahannya bersifat otoriterian karna tidak adanya pembagian
kekuasaan.
beda dengan negara yang mengenakan sistim trias
politica. dengan adanya lembaga legislatif, kepentingan rakyat dapat terwakili
secara baik karma merupakan cermin kedaulatan rakyat. selain itu lembaga ini
juga mempunyai fungsi sebagai check and balance terhadap dua lembaga
lainnya agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan dengan begitu jalannya
pemerintahan bisa berjalan efektif dan efisien.
BAB V
analisis penurut
penulis
kekuasaan adalah gejala yang selalu ada dalam proses
politik. politik tanpa kekuasaan bagaikan agama tanpa moral karena begitu
berkaitannya antara keduanya namun dalam hal ini perlu adanya pembagian
kekuasaan (trias politica). dalam analisis ini kami berpendapat bahwa prinsip trias
politika ini terbagi menjadi tiga
kekuasaan politik negara untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol. dan salah satu prinsip trias politica ini
biasa dijalani oleh negara-negara yang demokrasi.
trias politika adalah anggapan bahwa kekuasaan negara
terdiri dari tiga macam kekuasaan : pertama, kekuasaan legislatif atau kekuasan
membuat undang-undang; kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan
undang-undang; ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas
pelanggaran undang-undang. ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(dpr, untuk indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib
bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. dan trias politika
ini adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak
diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah supaya tidak terjadi
penyalahgunaan kekuasaan oleh fihak yang berkuasa. selain pemilihan umum
legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan
presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. pemilihan umum tidak
wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara
sukarela mengikuti pemilihan umum. sebagai tambahan, tidak semua warga negara
berhak untuk memilih kecuali yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
jadi dalam hal ini trias politica banyak digunakan atau diterapkan pada negara
demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presidennya
dan sebagai presiden itu bukan menjadi satu-satunya kekuasaan yang berwenang
atas semua kekuasaan di negara itu jadi perluk adanya pembagian kekuasaan.
BAB VI
kesimpulan
doktrin trias politika ini untuk pertama kali
dikemukakan oleh john locke (1632-1704) dan montesquieu (1689-1755) dan doktrin
ini biasa ditafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan. john locke mengemukakan
konsep trias politika ini dalam bukunya berjudul two treatises on civil
government yang ditulisnya sebagai kritikan atas kekuasaan absolut. menurut
locke kekuasaan negara dibagi dalam tiga kekuasaan yaitu : kekuasaan
legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif, yang masing-masing
terpisah-pisah satu sama lain. kekuasaan legislatif ialah kekuasaan membuat
peraturan dan undang-undang, kekuasaan eksekutif ialah kekuasaan melaksanakan
undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili dan kekuasaan
federatif ialah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan
negara dalam hubungan dengan negara lain seperti membuat aliansi dan sebagainya
(dewasa ini disebut hunbungan luar negeri). beberapa puluh tahun kemudian, pada
tahun 1748, filusuf perancis montesquieu mengembangkan lebih lanjut pemikiran
locke ini dalam bukunya l’esprit des lois (the spirit of the laws). karena
melihat sifat dari raja-raja bourbon, dia ingin menyusun suatu sistem
pemerintahan dimana warga negaranya merasa lebih terjamin haknya. dalam uraian
dia membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan
legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. menurut dia tiga
kekuasaan itu haruslah terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas (fungsi)
maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang menyelenggarakan. terutama
adanya kebebasaan badan yudikatif yang ditekankan oleh montesquieu, oleh karena
disinilah letaknya kemerdekaan individu dan hak azasi manusia itu dijamin dan dipertaruhkan.
kekuasaan legislatif menurut dia adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang
kekuasaan eksekutif meliputi penyelenggaraan undang-undang, sedangkan kekuasaan
yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang. jadi
berbeda dengan john locke yang memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam
kekuasaan eksekutif, montesquieu memandang kekuasaan pengadili (yudikatif) itu
sebagai kekuasan yang berdiri sendiri. hal ini disebabkan oleh karena dalam
pekerjaannya sehari-hari sebagai hakim, montesquieu mengetahui bahwa kekuasaan
eksekutif itu berlainan dengan kekuasaan pengadilan. sebaliknya oleh
montesquieu kekuasaan hubungan luar negeri yang disebut john locke sebagai
kekuasaan federatif, dimasukkan kedalam kekuasaan eksekutif. oleh montesquieu
dikemukakan bahwa kemerdekaan hanya dapat dijamin, jika ketiga fungsi tersebut
tidak dipegang oleh satu orang atau badan, tetapi oleh tiga orang atau badan
yang terpisah. dikatakan olehnya: “kalau kekuasaan legislatif dan kekuasaan
eksekutif disatukan dalam satu orang atau dalam satu badan penguasa, maka tak
aka nada kemerdekaan. akan merupakan malapetaka kalau seandainya satu orang
atau satu badan, apakah terdiri dari kaum bangsawan ataukah dari rakyat jelata,
diserahi menyelenggarakan ketiga-tiga kekuasaan itu, yakni kekuasaan membuat
undang-undang, menyelenggarakan keputusan-keputusan umum dan mengadili
persoalan-persoalan antara individu-individu’. pokoknya montesquieu dengan
teorinya itu menginginkan jaminan bagi kemerdekaan individu terhadap tindakan
sewenang-wenang dari penguasa. dan hal ini menurut pandangannya, hanya mungkin
tercapai, jika diadakan pemisahan mutlak antara ketiga kekuasaan tersebut.
daftar pustaka
- budiardjo, miriam. dasar-dasar ilmu politik.
jakarta : gramedia, 2006.
- suhelmi, ahmad. pemikiran politik barat.
jakarta : gramedia, 2007.
- m.s., kaelan. pendidikan pancasila. yogyakarta
: paradigma, 2003.
- ahmad suhelmi, pemikiran politik barat, (jakarta : gramedia, 2007), hal.
214
- miriam budiardjo, dasar-dasar ilmu politik, (jakarta : gramedia, 2006),
hal. 159.
- miriam budiarjdo. op.cit, hal. 151.